Kementerian Pendidikan Tegaskan Batas Akhir Finalisasi Seleksi Kepala Sekolah hingga 20 Mei 2025
Beritaedukasi.com
Jakarta, 8 Mei 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait batas akhir penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah (KSPS) untuk proses seleksi dan rotasi kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Melalui surat bernomor 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tertanggal 4 Mei 2025.
Kementerian menghimbau seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera menuntaskan tahapan seleksi Kepala Sekolah melalui sistem KSPS. Penegasan ini merupakan bagian dari persiapan regulasi baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menegaskan bahwa tahap finalisasi seleksi ini harus diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB, termasuk proses unggah SK pengangkatan atau rotasi kepala sekolah.
Sebagai upaya pendampingan, Ditjen GTK juga menyediakan layanan konsultasi daring via Zoom Meeting setiap hari Selasa pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Link akses layanan konsultasi dan bantuan teknis juga telah disediakan melalui laman resmi sistem.pengangkatan kepala sekolah (KSPS)
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas proses penetapan kepala sekolah yang transparan dan terstandar di seluruh Indonesia.
Redaksi: Beritaedukasi.com
Tidak ada komentar