Breaking News

PPPK Paruh waktu Kabupaten Bandung Barat Akhirnya menerima SK



BANDUNG BARAT (Beritaedukasi.com) – Penantian panjang ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir pada Jumat (14/11/2025). Sebanyak 5.812 peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menandai babak baru dalam pengabdian mereka.


Acara penyerahan yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB di Gedung B Pemda KBB tersebut dipenuhi air mata lega dan rasa syukur. 



Salah satu penerima SK yang mengikuti lewat zoom, Asep, S.Pd., seorang guru dari SDN Cipari yang berusia 57 tahun dengan puluhan tahun masa bakti, menyampaikan perasaannya. "Ini adalah penantian seumur hidup. Dengan SK PPPK, pengabdian kami yang sudah lama akhirnya mendapatkan kepastian dan penghargaan," ujar Asep.


Rasa syukur yang sama datang dari berbagai lini. Aceng, S.Pd., guru di SMPN 3 Cipongkor, merasa lega dan kini dapat fokus penuh pada tugas mendidiknya. Sementara itu, Jamil, dari formasi Tenaga Kependidikan (Tendik), menyampaikan harapannya. "Kami sangat bersyukur dan berharap semoga semua kebaikan ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kami di lingkungan pendidikan," kata Jamil.


Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, menegaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. "Hari ini adalah momen bahagia, khususnya bagi guru dan tenaga pengajar. Ini merupakan cita-cita saya agar mereka mendapatkan haknya dan dapat bekerja dengan tenang dan bahagia," kata Bupati Jeje di hadapan ribuan penerima SK.


Secara faktual, kebijakan pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. 


Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menjelaskan bahwa program ini adalah langkah strategis untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam basis data BKN, serta memperjelas status kepegawaian mereka.


"Kebijakan ini tidak hanya untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan ASN, tetapi yang terpenting adalah melegalisasi status tenaga non-ASN yang selama ini bekerja keras di lingkungan pemerintahan," jelas Rega. 


Sebanyak 5.812 peserta ini mencakup enam jenis kebutuhan jabatan, termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, hingga Tenaga Teknis, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik KBB secara lebih efektif dan responsif.(Dr. H.Rusdan,S.Pd., S.H.,MM.Pd.)

Tidak ada komentar