Panwascam Cipongkor Siap Awasi Coklit dan Cegah Pelanggaran Pemilu 2024
Cipongkor, Beritaedukasi.com – Panwaslu Kecamatan Cipongkor menggelar Rapat Mingguan untuk membina 14 Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dan mempersiapkan pengawasan Coklit (Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024. (14/6/2024)
Acara yang dipimpin oleh Ketua Panwascam Cipongkor, Agus Gunawan, ini menghadirkan dua narasumber yaitu Komisioner P3S Ibu Tita Herawati dan Komisioner HP2HM Ibu Nenden Ayu.
Ibu Tita Herawati menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh PKD selama masa Coklit berlangsung. PKD harus melakukan uji petik terhadap 10 Kepala Keluarga (KK) per hari minimal 4 hari sebelum berakhirnya masa Coklit. Hasil pengawasan harus dilaporkan secara berjenjang setiap 2 minggu sekali.
Ibu Nenden Ayu mengingatkan PKD untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, seperti:
- Jumlah KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker
- Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker
- Jumlah KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker
- Jumlah Pantarlih yang bermasalah
- Dokumentasikan setiap tahapan dengan teliti
Ketua Bawaslu, Bapak Agus Gunawan, menyampaikan beberapa poin penting terkait pencegahan, penindakan, dan pelaporan pelanggaran:
- Lakukan pencegahan melalui sosialisasi di berbagai tempat dan segmen.
- Teliti dalam melaksanakan tugas pengawasan dan berikan saran perbaikan di lapangan.
- Responsif dalam upaya penindakan pelanggaran.
- Sampaikan laporan sesuai aturan dan penuhi syarat formil dan materil.
- Laporkan dukungan calon perseorangan yang diterima dari warga.
- Siapkan diri fisik dan mental untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
- Dokumentasikan kegiatan pengawasan dan lengkapi dengan bukti.
- Jangan ragu untuk bertindak karena Panwaslu memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Panwaslu Kecamatan Cipongkor berkomitmen untuk mengawasi Coklit dan mencegah pelanggaran Pemilu 2024 dengan cermat dan profesional. PKD diimbau untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.**(red)
Editor: Hendri Riswandi,S.Pd.I.
Tidak ada komentar