Breaking News

Masa Depan Guru Penggerak Dipertanyakan, dengan terbitnya PERMENDIKDASMEN 7/2025

Beritaedukasi.com

Jakarta - Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada perubahan regulasi. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (PERMENDIKDASMEN) Nomor 7 Tahun 2025 telah diterbitkan, mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Namun, terbitnya peraturan ini memunculkan pertanyaan terkait dampaknya pada masa depan Guru Penggerak, sebuah program yang bertujuan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang inovatif.



PERMENDIKDASMEN 7 Tahun 2025 mencabut peraturan sebelumnya terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta peraturan terkait Pendidikan Guru Penggerak sepanjang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Guru Penggerak sendiri merupakan program pendidikan yang dirancang untuk membekali guru-guru dengan kompetensi kepemimpinan dan inovasi pembelajaran. Program ini melibatkan proses seleksi yang ketat dan pendidikan yang intensif, dengan harapan para lulusannya dapat menjadi agen perubahan di sekolah masing-masing.


Namun, dengan adanya PERMENDIKDASMEN 7 Tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa peran dan potensi Guru Penggerak dalam mengisi posisi kepala sekolah menjadi tidak jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah akan memanfaatkan kompetensi yang telah susah payah dibangun oleh para guru tersebut.


Beberapa pihak menyuarakan keprihatinan atas potensi demotivasi yang dapat dialami oleh Guru Penggerak. Mereka khawatir bahwa guru-guru yang telah berinvestasi waktu dan tenaga dalam program ini akan merasa tidak dihargai jika kesempatan untuk mengaplikasikan kemampuan mereka terbatas.


Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memberikan pernyataan resmi terkait kekhawatiran ini. Namun, diharapkan ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana PERMENDIKDASMEN 7 Tahun 2025 akan diimplementasikan dan bagaimana peran Guru Penggerak akan diakomodasi dalam sistem pendidikan.


Di tengah dinamika perubahan regulasi ini, muncul harapan agar pemerintah dapat mengambil langkah yang bijaksana dan adil, terutama dalam menghargai dedikasi dan kompetensi Guru Penggerak. Salah satu solusi yang diusulkan adalah agar pemerintah memprioritaskan penugasan Guru Penggerak yang telah lulus program untuk mengisi posisi kepala sekolah yang tersedia. Dengan demikian, investasi yang telah dilakukan para guru dalam meningkatkan kualitas diri mereka dapat dimanfaatkan secara optimal, dan potensi kekecewaan besar dapat dihindari.


Jika pemerintah memiliki rencana untuk menghentikan atau mengubah program Guru Penggerak, idealnya hal ini dilakukan secara bertahap. Misalnya, dengan tidak membuka rekrutmen baru setelah para Guru Penggerak yang sudah lulus terserap dalam sistem. Langkah seperti ini akan lebih menghargai upaya para guru yang telah berpartisipasi dalam program dan meminimalkan dampak negatif perubahan kebijakan.


Pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan guru adalah pilar utamanya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya pada motivasi dan kesejahteraan guru. Kita semua berharap, yang terbaik untuk kemajuan pendidikan Indonesia.


Isu ini menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan. Keputusan yang diambil terkait peran Guru Penggerak akan berdampak signifikan pada kualitas kepemimpinan sekolah dan pada akhirnya, pada mutu pendidikan di Indonesia. Kita akan terus memantau perkembangan situasi ini dan menyampaikan informasi terkini.**Dr. Rusdan H

Tidak ada komentar